Tugas Pokok dan Fungsi

Kesekretariatan STKIP Muhammadiyah Kuningan bertanggung jawab untuk administrasi perkantoran, pelayanan surat-menyurat dan koordinasi informasi serta komunikasi pimpinan perguruan tinggi.

Fungsi kesekretariatan adalah pelaksana layanan bidang administrasi, kearsipan dan keprotokoleran di lingkungan STKIP Muhammadiyah Kuningan.

Tugas kesekretariatan meliputi :

1. Merancang sistem administrasi perkantoran, layanan persuratan, dan layanan jadwal serta agenda pimpinan yang terintegrasi dengan unit kerja,

2. Mengkoordinasikan, merumuskan, dan mensosialisasikan kebijakan Ketua kepada unit-unit kerja terkait melalui prosedur administratif,

3. Menyusun Prosedur pelaksanaan administrasi kegiatan kesekretariatan perguruan tinggi berdasar arah strategi perguruan tinggi yang meliputi sistem administrasi perkantoran, layanan persuratan, dan layanan jadwal serta agenda pimpinan,

4. Memfasilitasi kegiatan dinas Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), menyangkut keperluan administrasi, akomodasi, transportasi, dan sarana lain yang diperlukan,

5. Mendokumentasikan seluruh produk kegiatan kesekretariatan dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy,

6. Melaksanakan koordinasi pengumpulan data, informasi, dan dokumentasi kegiatan pimpinan sebagai bahan publikasi,

7. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan kesekretariatan, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan,

8. Menyusun laporan Bagian Kesekretariatan sesuai dengan hasil yang telah dicapau sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,

9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan perintah tugas dari pimpinan.



Informasi


Logo STKIP Muhammadiyah Kuningan
© 2020 Sistem Data Informasi STKIP Muhammadiyah Kuningan
Jl. R.A Moertasiah Soepomo No.28B Kuningan Jawa Barat, 45511 | Email: info@upmk.ac.id | Phone (0232) 874085
Credit Site | Legal | FAQ